Registrasi IMEI
Di publish pada 23-10-2023 03:55:35
Pendaftaran IMEI dilakukan pada saat kedatangan sebelum keluar terminal bandara atau jika penumpang telah keluar terminal bandara dilayani paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan dengan konsekuensi tidak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk. Apabila penumpang dilakukan karantina masih bisa mendapatkan pembebasan sepanjang tidak melebih 5 hari sejak selesai karantina dan dapat melampirkan surat selesai karantina dari instansi berwenang. serta penumpang yang telah dilakukan perekaman/pemindaian IMEI dan paspor di terminal kedatangan dan tidak melebihi 5 hari sejak kedatangan penumpang. (Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)
Untuk pendaftaran perangkat dari luar negeri yang dibawa oleh penumpang dapat mengisi formulir pendaftaran IMEI
Untuk informasi dan pertanyaan lebih lanjut dapat dilihat disini atau dapat menghubungi kami di Bravo Bea Cukai 1500225
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses