Jl. Surapati No.12, Cihaur Geulis, Kec. Cibeunying Kaler, Kota Bandung
(022) 7236745

Tugas Pokok dan Fungsi

Di publish pada 23-10-2023 03:55:35

Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi

KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merupakan Instansi Vertikal yang betada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala Kantor Wilayah. Kantor Wilayah terdiri dari Kantor Wilayah dan Kantor Wilayah Khusus.

Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang kepabeanan dan cukai dalam wilayah kerja Kantor Wilayah yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi:

  1. Pengendalian dan evaluasi atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai;
  2. Pemberian bimbingan teknis, pengawasan teknis, dan penyelesaian masalah di bidang kepabeanan dan cukai pada unit-unit operasional di daerah wewenang Kantor Wilayah;
  3. Pengendalian, evaluasi, penJman dan pemberian fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai;
  4. Penelitian atas keberatan terhadap keputusan di bidang kepabeanan dan cukai;
  5. Pemberian bantuan hukum terhadap permasalahan hukum yang timbul ak ibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  6. Pengendalian, evaluasi, pengoordinasian, dan pelaksanaan intelijen di bidang kepabeanan dan cukai;
  7. Pengendalian, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan patroli dan operasi pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan, penindakan, dan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai;
  8. Pengendalian dan pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidik an tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai;
  9. Perencanaan dan pelaksanaan audit, serta evaluasi hasil audit di bidang kepabeanan dan cukai;
  10. Pengoordinasian dan pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi, dan laporan di bidang kepabeanan dan cukai;
  11. Pengendalian, pengelolaan, dan pemeliharaan sarana operasi dan senjata api Kantor Wilayah;
  12. Pengoordinasian dan pelaksanaan pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja; dan
  13. pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah.

#beacukai #beacukaimakinbaik