Jl. Surapati No.12, Cihaur Geulis, Kec. Cibeunying Kaler, Kota Bandung
(022) 7236745

Aturan Baru Tingkatkan Kepastian Hukum Produksi dan Distribusi Barang Kena Cukai

Di publish pada 23-10-2023 03:55:35

Sahabat BC, mulai tanggal 14 Agustus 2023 pemerintah mengesahkan ketentuan terbaru dalam pengawasan dan pelayanan proses produksi dan distribusi barang kena cukai.

Perdirjen ini merupakan evaluasi terhadap implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.04/2014 sekaligus dampak dari implementasi PMK nomor 161/PMK.04/2022 tentang Barang Kena Cukai Selesai Dibuat

Dalam PMK 161 tersebut terdapat perubahan ketentuan berupa pengecualian kewajiban kelengkapan dokumen pemberitahuan mutasi BKC untuk Tembakau Iris (TIS) yang tidak dikemas untuk penjualan eceran, sehingga harus disesuaikan.

Perdirjen ini juga mengakomodasi alur peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) serta memperbaiki ketidaksinkronan ketentuan terkait pembetulan data dan pembatalan dokumen cukai.

Perdirjen ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, mengoptimalkan pengawasan dan pelayanan terkait produksi dan distribusi barang kena cukai.

 

Aturan selengkapnya dapat diakses melalui

s.id/Perdirjen13_BC_2023

 

#beacukai #beacukaimakinbaik