Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Ganja
Di publish pada 03-07-2026 10:08:48
Bea Cukai bersama BNN berhasil menggagalkan penyelundupan ganja seberat 3,37 ton asal Tailan yang disamarkan dalam koper dan matras lateks melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Dalam operasi gabungan tersebut, Kanwil DJBC Jawa Barat bersama Bea Cukai Purwakarta dan Bea Cukai Cikarang berperan aktif dalam pengawasan lanjutan, controlled delivery, serta pemeriksaan muatan di Purwakarta. Penindakan ini diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 10,1 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika dan menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkotika.
Sinergi tingkat tinggi antara Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali membuahkan hasil signifikan. Pada hari Kamis, 2 Juli 2026, di Jakarta, tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja dalam jumlah masif. Tak tanggung-tanggung, total barang bukti yang diamankan mencapai 3.371,4 kilogram atau sekitar 3,37 ton. Narkotika golongan I ini diketahui berasal dari Tailan dan berusaha dimasukkan ke wilayah Indonesia melalui Pelabuhan Internasional Tanjung Priok dengan modus kamuflase yang sangat rapi.
Kronologi Pengungkapan Operasi Gabungan
Pengungkapan kasus besar ini berawal dari analisis mendalam yang dilakukan oleh tim gabungan Bea Cukai dan BNN pada 29 Juni 2026. Analisis tersebut menyoroti adanya sebuah kontainer mencurigakan asal Tailan yang dijadwalkan tiba di Pelabuhan Tanjung Priok. Berdasarkan informasi awal, kontainer tersebut diberitahukan berisi tumpukan koper. Tim segera melakukan pengawasan melekat sejak kontainer tersebut keluar dari tempat penimbunan sementara hingga tiba di gudang tujuan untuk proses pembongkaran. Selama pemeriksaan lapangan, intuisi petugas terbukti benar saat menemukan bungkusan aluminium foil dan plastik yang disembunyikan secara rapi di dalam sebagian besar koper.
Tidak berhenti di situ, penyelidikan lebih lanjut menemukan adanya pola importasi lain dengan karakteristik serupa. Kali ini, barang yang diberitahukan adalah matras lateks, yang juga berasal dari Tailan. Tim kemudian menerapkan strategi controlled delivery dan surveillance untuk memantau pergerakan barang tersebut. Hasilnya, diketahui bahwa muatan matras lateks ini akan didistribusikan ke wilayah Gresik, Jawa Timur, dan sekitarnya. Puncaknya, pada 1 Juli 2026, tim gabungan secara serentak menyergap empat truk wingbox yang mengangkut barang haram tersebut di dua lokasi berbeda: tiga truk di Gresik dan satu truk di Purwakarta, Jawa Barat.
Modus Operandi False Concealment yang Terbongkar
Para pelaku dalam jaringan internasional ini menggunakan modus false concealment atau penyembunyian barang yang sebenarnya di dalam barang lain yang sah. Ganja tersebut dipadatkan dan dibungkus rapat untuk kemudian dimasukkan ke dalam rongga-rongga koper dan gulungan matras lateks. Tujuannya jelas, yakni untuk mengelabui pemeriksaan petugas, baik melalui mesin X-ray maupun pemeriksaan fisik.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menyampaikan bahwa jaringan penyelundupan narkotika terus mengembangkan berbagai modus untuk menghindari pengawasan petugas. "Penguatan pengawasan, pemanfaatan teknologi, analisis risiko, dan sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam memutus mata rantai masuknya narkotika ke Indonesia," tegasnya.
Peran Penting Kanwil DJBC Jawa Barat di Purwakarta
Dalam operasi penangkapan di Purwakarta, Kanwil DJBC Jawa Barat bersama Bea Cukai Purwakarta dan Bea Cukai Cikarang memegang peranan krusial. Mereka secara aktif melakukan pengawasan lanjutan dan memastikan keberhasilan strategi controlled delivery hingga truk pengangkut berhasil diamankan. Seluruh muatan yang diamankan di Purwakarta kemudian diperiksa dan dibongkar secara menyeluruh oleh tim gabungan.
Rincian Barang Bukti dan Dampak Penindakan
Dari hasil pemeriksaan total di Gresik dan Purwakarta, tim gabungan berhasil menyita barang bukti ganja dengan rincian sebagai berikut:
- Total Berat Bruto: 3.371,4 kilogram (3,37 ton)
- Disembunyikan di dalam koper: Sekitar 1.605 kilogram
- Disembunyikan di dalam matras lateks: Sekitar 1.766,4 kilogram
Saat ini, seluruh barang bukti beserta pihak-pihak yang diduga terlibat telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh BNN. Keberhasilan penindakan ini tidak hanya menghentikan peredaran narkotika, tetapi juga memberikan dampak positif yang luar biasa. Diperkirakan, pengungkapan ini mampu menyelamatkan sekitar 10.114.200 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Selain itu, negara juga terhindar dari potensi kerugian untuk biaya rehabilitasi yang ditaksir mencapai Rp4,585 triliun. Bea Cukai berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan di seluruh jalur masuk barang demi melindungi masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkotika.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses