Jl. Surapati No.12, Cihaur Geulis, Kec. Cibeunying Kaler, Kota Bandung
(022) 7236745

[SIARAN PERS] BEA CUKAI KOMITMEN TRANSPARANSI PENINDAKAN ROKOK ILEGAL MELALUI PEMUSNAHAN 44 JUTA BATANG

Di publish pada 25-06-2026 15:54:29

[SIARAN PERS] BEA CUKAI KOMITMEN TRANSPARANSI PENINDAKAN ROKOK ILEGAL MELALUI PEMUSNAHAN 44 JUTA BATANG
[SIARAN PERS] BEA CUKAI KOMITMEN TRANSPARANSI PENINDAKAN ROKOK ILEGAL MELALUI PEMUSNAHAN 44 JUTA BATANG

Garut, 24 Juni 2026 – Bea Cukai berkomitmen menjalankan fungsi community protector secara tegas dan transparan dalam pemberantasan rokok ilegal. Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Kali ini pemusnahan dilakukan atas BMMN sebanyak 44 juta batang rokok ilegal. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp65.181.393.510 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp32.952.835.832.

Pemusnahan kali ini merupakan pemusnahan pertama di tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat. Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan baik yang dilakukan secara mandiri oleh Bea Cukai maupun hasil sinergi dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum.  Pemusnahan yang dilaksanakan kali ini merupakan hasil penindakan periode bulan Juli 2025 sampai dengan Mei 2026, yang terdiri dari: 

No. Jenis BKC Ilegal Jumlah Barang Perkiraan Nilai Barang Potensi Kerugian Negara
1 Sigaret 44.028.306 batang Rp65.181.393.510 Rp32.952.835.832

Seluruh BMMN yang akan dimusnahkan telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dimana pemusnahan merupakan tahap akhir dari proses penindakan rokok ilegal oleh Bea Cukai. Pemusnahan secara simbolis dilaksanakan di Lapang Alun-alun Kabupaten Garut. BMMN dibawa ke PT Mukti Mandiri Lestari (Plan Sadang), Ciwangi, Bungursari, Kab. Purwakarta, Jawa Barat untuk dimusnahkan secara keseluruhan dengan cara dihancurkan, dirusak dan dibakar hingga tidak dapat dimanfaatkan kembali.

Kinerja Pengawasan

Selama periode 1 Januari s.d. 31 Mei 2026, Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat bersama dengan jajaran Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai di wilayah Jawa Barat berhasil melakukan 1.594 penindakan dengan jumlah BHP 49,05 juta batang rokok illegal dengan perkiraan nilai Rp72,93 miliar. Di kurun waktu yang sama juga telah dilakukan 1 penyidikan atas pelanggaran pidana cukai dan sudah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan. 

Dalam proses penyelesaian perkara pelanggaran di bidang cukai, Bea Cukai menerapkan ultimum remedium (UR), yaitu penggunaan hukum pidana Indonesia sebagai sebuah jalan akhir dalam penegakan hukum di bidang cukai. di mana sanksi pidana baru akan diterapkan jika pelanggaran tidak dapat diselesaikan dengan sanksi administrasi berupa denda dengan tujuan agar pelaku jera dan tidak mengulangi perbuatan yang sama. Selama periode 1 Januari s.d. 31 Mei 2026, Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat mencatatkan perkara UR sebanyak 28 perkara dengan nilai Rp1,1 miliar.

Lebih lanjut, Djaka Budi Utama menyatakan, “Pemberantasan rokok ilegal bukan hanya tugas aparat, tetapi membutuhkan partisipasi seluruh masyarakat. Masyarakat diharapkan tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran di bidang cukai. Pencegahan melalui peningkatan kesadaran masyarakat akan selalu menjadi langkah yang lebih baik dibandingkan penindakan.”

Pelanggaran di Bidang Cukai

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai bahwa terhadap pelaku peredaran Barang Kena Cukai Ilegal dapat dijerat dengan pasal 54, dimana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Bea Cukai terus berupaya melakukan penindakan secara tegas tanpa kompromi bagi para pelanggar melalui pelaksanaan pengawasan yang optimal. Pemusnahan secara terbuka dapat disaksikan langsung atau melalui daring merupakan wujud transparansi dalam pemberantasan rokok ilegal. Selain itu, Bea Cukai juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, seperti aparat penegak hukum (APH), Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan  unsur masyarakat yang secara sinergis dan kolaboratif mendukung terciptanya industri legal, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. 



Isikan nama, email dan komentar Anda