Jl. Surapati No.12, Cihaur Geulis, Kec. Cibeunying Kaler, Kota Bandung
(022) 7236745

33.89 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

Di publish pada 22-10-2026 16:35:47

33.89 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan
33.89 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan peredaran rokok ilegal. Sebanyak 33,89 juta batang rokok ilegal dimusnahkan dengan total nilai barang mencapai Rp50.582.902.320 dan potensi kerugian negara sebesar Rp25.431.617.152.

Pemusnahan ini merupakan kegiatan kedua yang dilaksanakan Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat sepanjang tahun 2026, bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat. Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai, baik melalui kegiatan mandiri maupun melalui sinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk mendukung pelaksanaan penegakan hukum di bidang cukai.

Rokok yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode bulan Januari 2026 sampai dengan Agustus 2026 dan telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dimana pemusnahan merupakan tahap akhir dari proses penindakan rokok ilegal oleh Bea Cukai.

Pemusnahan secara simbolis dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Majalengka. Secara keseluruhan BMMN dibawa ke PT Mukti Mandiri Lestari (Plan Sadang), Ciwangi, Bungursari, Kab. Purwakarta, Jawa Barat untuk dimusnahkan secara keseluruhan dengan cara dihancurkan, dirusak dan dibakar hingga tidak dapat dimanfaatkan kembali. 



Isikan nama, email dan komentar Anda