[SIARAN PERS] BEA CUKAI KOMITMEN TRANSPARANSI PENINDAKAN ROKOK ILEGAL MELALUI PEMUSNAHAN 6,8 JUTA BATANG
Di publish pada 30-10-2025 14:55:04
Bandung Barat, 29 Oktober 2025 – Bea Cukai berkomitmen menjalankan fungsi community protector secara tegas dan transparan dalam pemberantasan rokok ilegal. Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk kedua kalinya menggelar pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Kali ini pemusnahan dilakukan atas BMMN sebanyak 6,8 juta batang rokok ilegal dan barang kena cukai ilegal lainnya. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp10.070.421.180 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp5.158.643.228.
Pemusnahan kali ini merupakan pemusnahan kedua di tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat. Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan baik yang dilakukan secara mandiri oleh Bea Cukai maupun hasil sinergi dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum.
Pada Juli 2025, Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat dan Kantor Wilayah DJBC Jakarta bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar pemusnahan besar-besaran BMMN sebanyak 22 juta batang rokok ilegal dan barang kena cukai lainnya. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp29.598.897.110.
Pemusnahan yang dilaksanakan kali ini merupakan hasil penindakan periode 1 April 2025 sampai dengan 31 Juli 2025, yang terdiri dari:
1. Hasil Tembakau Jenis Rokok
- Jumlah barang: 6.846.208 batang
- Perkiraan nilai barang: Rp10.017.420.080
- Potensi kerugian negara: Rp5.113.488.608
2. Hasil Tembakau Jenis Rokok Elektrik
- Jumlah barang: 37.220 ml
- Perkiraan nilai barang: Rp42.366.100
- Potensi kerugian negara: Rp23.671.920
3. Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)
- Jumlah barang: 360 botol (212,7 Liter)
- Perkiraan nilai barang: Rp10.635.000
Seluruh BMMN yang akan dimusnahkan telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dimana pemusnahan merupakan tahap akhir dari proses penindakan rokok dan barang kena cukai ilegal lainnya oleh Bea Cukai.
Pemusnahan secara simbolis dilaksanakan di Lapang Parkir Ex Giant Supermarket Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. BMMN dibawa ke PT Mukti Mandiri Lestari (Plan Sadang), Ciwangi, Bungursari, Kab. Purwakarta, Jawa Barat untuk dimusnahkan secara keseluruhan dengan cara dihancurkan, dirusak dan dibakar hingga tidak dapat dimanfaatkan kembali.
Kinerja Pengawasan
Selama periode 1 Januari s.d. 30 September 2025, Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat berhasil melakukan 1.875 penindakan dengan jumlah BHP 76,2 juta batang rokok illegal dengan perkiraan nilai Rp114,29 miliar. Di kurun waktu yang sama juga telah dilakukan 18 penyidikan atas pelanggaran pidana cukai, yang 12 diantaranya sudah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Dalam proses penyelesaian perkara pelanggaran di bidang cukai, Bea Cukai menerapkan ultimum remedium (UR), yaitu penggunaan hukum pidana Indonesia sebagai sebuah jalan akhir dalam penegakan hukum di bidang cukai. di mana sanksi pidana baru akan diterapkan jika pelanggaran tidak dapat diselesaikan dengan sanksi administrasi berupa denda dengan tujuan agar pelaku jera dan tidak mengulangi perbuatan yang sama. Selama periode 1 Januari s.d. 30 September 2025, Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat mencatatkan perkara UR sebanyak 122 perkara dengan nilai Rp5,3 miliar.
Pelanggaran di Bidang Cukai
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1995 TENTANG CUKAI
Pasal 50:
“Setiap orang yang tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan, atau mengimpor barang kena cukai dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”
Pasal 54:
“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”
Pasal 56 :
“Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”
Bea Cukai terus berupaya melakukan penindakan secara tegas tanpa kompromi bagi para pelanggar melalui pelaksanaan pengawasan yang optimal. Pemusnahan secara terbuka dapat disaksikan langsung atau melalui daring merupakan wujud transparansi dalam pemberantasan rokok ilegal. Selain itu, Bea Cukai juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, seperti aparat penegak hukum (APH), Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan unsur masyarakat yang secara sinergis dan kolaboratif mendukung terciptanya industri legal, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses