Jl. Surapati No.12, Cihaur Geulis, Kec. Cibeunying Kaler, Kota Bandung
(022) 7236745

Bea Cukai Jabar Dorong Kesadaran Petani Tembakau melalui Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Tasikmalaya

Di publish pada 05-05-2026 11:34:51

Bea Cukai Jabar Dorong Kesadaran Petani Tembakau melalui Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Tasikmalaya
Bea Cukai Jabar Dorong Kesadaran Petani Tembakau melalui Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Tasikmalaya

Tasikmalaya, 22 April 2026 — Kanwil DJBC Jawa Barat hadir sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi tatap muka Gempur Rokok Ilegal yang diselenggarakan di Hotel Horizon Tasikmalaya, dengan peserta dari Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Barat.

Tasikmalaya, 22 April 2026 — Dalam upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran rokok ilegal, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Barat mengambil peran aktif sebagai narasumber utama dalam kegiatan sosialisasi tatap muka Gempur Rokok Ilegal. Acara yang diselenggarakan pada hari Rabu, 22 April 2026, ini bertempat di Hotel Horizon, Tasikmalaya. Kegiatan ini secara khusus menargetkan para pelaku industri tembakau dengan mengundang puluhan peserta dari Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Barat. Tujuannya jelas, yaitu untuk memberikan edukasi mendalam dan memperkuat sinergi antara pemerintah dengan para petani tembakau dalam memerangi produk hasil tembakau ilegal yang merugikan negara.

Membedah Ciri dan Dampak Rokok Ilegal

Materi utama yang disampaikan oleh Bea Cukai berfokus pada peningkatan pemahaman peserta mengenai ketentuan di bidang cukai. Jerry Kurniawan, selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jawa Barat, memaparkan secara rinci mengenai berbagai aspek rokok ilegal. Para petani tembakau diajak untuk mengenali ciri-ciri fisik produk ilegal yang sering beredar di pasaran. Pengenalan ini sangat krusial agar masyarakat dapat turut serta dalam pengawasan. Beberapa ciri utama rokok ilegal yang dijelaskan meliputi:

  • Rokok polos atau tidak dilekati pita cukai sama sekali.
  • Menggunakan pita cukai palsu yang kualitas cetakannya buruk dan tidak memiliki fitur keamanan.
  • Memakai pita cukai bekas yang sudah pernah digunakan sebelumnya.
  • Dilekati pita cukai yang salah peruntukannya, misalnya pita cukai untuk rokok kretek mesin (SKM) digunakan pada rokok kretek tangan (SKT).

Lebih lanjut, Jerry menekankan dampak negatif peredaran rokok ilegal yang tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal, termasuk para petani tembakau itu sendiri.

Jerry Kurniawan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jawa Barat

Sinergi Lintas Sektor untuk Hasil Maksimal

Kegiatan ini menunjukkan kolaborasi yang kuat dari berbagai instansi. Acara dibuka secara resmi oleh Sandra Rahman selaku Sekretaris Satpol PP Jawa Barat. Sesi pemaparan materi diisi oleh jajaran narasumber kompeten yang mewakili berbagai lembaga, antara lain Yogi Subarkah (Kepala Satpol PP Kota Tasikmalaya), Ipda Raden Agung (Korwas Polda Jawa Barat), Sambas (Ketua DPD APTI Jawa Barat), serta Anisah (Kabid TPHP Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Tasikmalaya). Kehadiran berbagai pihak ini menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal adalah tanggung jawab bersama yang memerlukan koordinasi lintas sektoral.

Aspirasi Petani Tembakau untuk Masa Depan

Acara berlangsung secara interaktif, di mana sesi diskusi dan tanya jawab menjadi wadah bagi para peserta untuk menyampaikan aspirasi mereka. Dalam kesempatan tersebut, Sambas selaku Ketua DPD APTI Jawa Barat menyuarakan harapan besar dari para petani tembakau. Ia menggarisbawahi pentingnya pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) agar dapat memberikan manfaat yang lebih nyata bagi kesejahteraan petani.

"Kami berharap program DBHCHT dapat memberikan dampak langsung kepada masyarakat, khususnya kami para petani tembakau. Salah satu usulan konkret kami adalah melalui pembentukan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di wilayah Jawa Barat," ujar Sambas.

Aspirasi ini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah dan instansi terkait untuk merumuskan kebijakan yang lebih berpihak kepada para pelaku industri tembakau dari hulu.

Komitmen Berkelanjutan Bea Cukai Jawa Barat

Melalui penyelenggaraan sosialisasi ini, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat kembali menegaskan komitmennya untuk tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga gencar dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Upaya preventif seperti ini diyakini mampu membangun kesadaran kolektif dan mempersempit ruang gerak para produsen serta pengedar rokok ilegal. Sinergi yang terus diperkuat dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan asosiasi industri menjadi kunci utama keberhasilan program Gempur Rokok Ilegal di masa yang akan datang.

Langkah Strategis Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal

Pemberantasan rokok ilegal merupakan agenda nasional yang terus digalakkan. Kegiatan di Tasikmalaya ini menjadi salah satu dari rangkaian panjang upaya edukasi yang akan terus dilakukan di berbagai wilayah di Jawa Barat. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan masyarakat, terutama para petani tembakau, dapat menjadi garda terdepan dalam melaporkan dan mencegah peredaran produk ilegal di lingkungan mereka, demi menjaga stabilitas industri dan mengamankan penerimaan negara.



Isikan nama, email dan komentar Anda