Bea Cukai Musnahkan 7 Batang Rokok Ilegal
Di publish pada 04-12-2025 10:28:11
Kuningan (18/11) Bea Cukai kembali menegaskan komitmennya dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal. Sebanyak 7 juta batang rokok ilegal berhasil dimusnahkan sebagai hasil penindakan di wilayah Ciayumajakuning selama periode Juni-Agustus 2025. Nilai barang mencapai Rp10,74 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp5,39 miliar.
Melalui langkah ini, Bea Cukai terus mengupayakan lingkungan usaha yang sehat dan berkeadilan. Penindakan terhadap rokok ilegal bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga perlindungan kepada masyarakat dan dunia usaha. Serta melindungi penerimaan negara demi pembangunan yang berkelanjutan.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses