Jl. Surapati No.12, Cihaur Geulis, Kec. Cibeunying Kaler, Kota Bandung
(022) 7236745

Bea Cukai Musnahkan 7 Batang Rokok Ilegal

Di publish pada 04-12-2025 10:28:11

Bea Cukai Musnahkan 7 Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Musnahkan 7 Batang Rokok Ilegal

Kuningan (18/11) Bea Cukai kembali menegaskan komitmennya dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal. Sebanyak 7 juta batang rokok ilegal berhasil dimusnahkan sebagai hasil penindakan di wilayah Ciayumajakuning selama periode Juni-Agustus 2025. Nilai barang mencapai Rp10,74 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp5,39 miliar.


Melalui langkah ini, Bea Cukai terus mengupayakan lingkungan usaha yang sehat dan berkeadilan. Penindakan terhadap rokok ilegal bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga perlindungan kepada masyarakat dan dunia usaha. Serta melindungi penerimaan negara demi pembangunan yang berkelanjutan.



Isikan nama, email dan komentar Anda