Perspektif Hukum terhadap Fenomena Thrifting
Di publish pada 10-09-2025 10:05:04
Fenomena thrifting atau perdagangan pakaian bekas menjadi tren yang semakin marak di berbagai kota di Indonesia, terutama di wilayah perkotaan seperti Bandung, Jawa Barat.
Aktivitas ini merujuk pada praktik jual beli barang bekas—umumnya pakaian, sepatu, dan aksesori—dengan harga yang lebih murah dibandingkan barang baru, tetapi masih dalam kondisi layak pakai. Meskipun memiliki sisi ekonomis dan ramah lingkungan, praktik thrifting juga menimbulkan persoalan dari aspek legalitas, khususnya jika barang tersebut merupakan hasil impor dalam kondisi bekas pakai.
Secara etimologis, istilah thrifting berasal dari kata thrift yang berarti hemat atau irit. Aktivitas thrifting identik dengan upaya masyarakat dalam memperoleh barang berkualitas dengan harga terjangkau. Barang-barang bekas ini umumnya berasal dari luar negeri dan dipasarkan baik secara langsung melalui toko fisik maupun melalui platform digital.
Namun, di balik popularitasnya, muncul persoalan hukum terkait asal-usul barang thrifting, terutama jika barang tersebut merupakan hasil impor yang masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam perspektif hukum, praktik impor pakaian bekas bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 47 Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. Dalam hal tertentu, Menteri Perdagangan dapat memberikan pengecualian, namun pakaian bekas secara eksplisit masuk dalam daftar barang yang dilarang untuk diimpor.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 43/KM.04/2021 jo. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 menyebutkan bahwa pakaian bekas termasuk dalam kategori barang yang dilarang impor, tercantum pada HS Code 6309.00.00. Pelarangan ini bertujuan melindungi kepentingan nasional, termasuk aspek kesehatan, kebersihan, dan industri tekstil dalam negeri.
Dalam hukum pidana, aktivitas perdagangan pakaian bekas impor dapat dikenakan sanksi jika memenuhi unsur tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang membeli atau menjual barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari suatu tindak pidana, dapat dijatuhi hukuman pidana.
Selanjutnya, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Pasal 103 huruf d menjelaskan bahwa setiap orang yang menjual, membeli, atau menyimpan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana penyelundupan dapat dikenai sanksi pidana. Ketentuan ini berkaitan erat dengan Pasal 102 yang mengatur tindakan-tindakan yang dikategorikan sebagai penyelundupan barang.
Kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam pengawasan barang berlaku di kawasan pabean, yaitu wilayah pelabuhan, bandara, dan tempat-tempat yang telah ditetapkan sebagai pintu masuk barang impor.
Apabila barang impor telah beredar bebas di dalam negeri, maka penanganannya menjadi kewenangan instansi lain seperti Kementerian Perdagangan dan aparat penegak hukum lainnya.
Untuk itu, penanganan terhadap perdagangan pakaian bekas impor memerlukan kerja sama lintas instansi. Koordinasi antara DJBC, Kepolisian, Kejaksaan, serta Kementerian terkait sangat penting untuk memastikan penegakan hukum dapat dilakukan secara efektif dan menyeluruh, tanpa tumpang tindih kewenangan.
Fenomena thrifting perlu dilihat tidak hanya sebagai tren konsumsi masyarakat modern, tetapi juga sebagai isu yang menyentuh aspek legalitas dan ketertiban perdagangan nasional. Dalam konteks hukum Indonesia, impor pakaian bekas dilarang kecuali terdapat ketentuan khusus yang membolehkannya. Oleh karena itu, kesadaran hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat perlu terus ditingkatkan agar aktivitas ekonomi berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan dampak hukum di kemudian hari.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses