Jl. Surapati No.12, Cihaur Geulis, Kec. Cibeunying Kaler, Kota Bandung
(022) 7236745

Pemusnahan 22 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp30 Miliar

Di publish pada 28-07-2025 14:54:06

Pemusnahan 22 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp30 Miliar
Pemusnahan 22 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp30 Miliar

Purwakarta, 24 Juli 2025 – Bea Cukai, melalui unit vertikalnya, Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat dan Kantor Wilayah DJBC Jakarta bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar pemusnahan besar-besaran Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) sebanyak lebih dari 22 juta batang rokok ilegal dan barang kena cukai lainnya. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp29.598.897.110.

“Bea Cukai terus bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum di wilayah Jawa Barat. Tidak hanya rokok ilegal, barang kena cukai ilegal hasil penindakan Bea Cukai juga ikut dimusnahkan. Hal ini juga tak lepas dari dukungan dari pihak Polri, TNI, Kejaksaan, dan instansi Aparat Penegak Hukum lainnya serta koordinasi yang baik dengan perusahaan jasa titipan,” ujar Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan.
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil sinergi kinerja pengawasan unit-unit vertikal yang berada di wilayah Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat dan Kantor Wilayah DJBC Jakarta pada periode Oktober 2024 sampai dengan April 2025. Seluruh BMMN yang dimusnahkan telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Rincian barang yang dimusnahkan terdiri atas hasil tembakau berupa rokok, tembakau iris, rokok elektrik cair, dan Minuman Mengandung Etil Alkohol berbagai jenis dengan keterangan sebagai berikut:
1.    Hasil Tembakau Jenis Rokok
?    Jumlah barang: 22.134.603 batang
?    Perkiraan nilai barang: Rp29.197.224.560
2.    Hasil Tembakau Jenis Tembakau Iris
?    Jumlah barang: 150,5 gram
?    Perkiraan nilai barang: Rp8.250
3.    Hasil Tembakau Jenis Rokok Elektrik (REL) Cair
?    Jumlah barang: 560 ml
?    Perkiraan nilai barang: Rp84.000.000
4.    Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)
?    Jumlah barang: 5.211,9 liter
?    Perkiraan nilai barang: Rp317.664.300
Pemusnahan dilaksanakan secara simbolis di Pasanggrahan Pajajaran berlokasi di Nagri Tengah, Purwakarta, Jawa Barat dengan cara dibakar, dilarutkan, dan dirusak sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali. Selanjutnya BMMN dibawa ke PT Mukti Mandiri Lestari (Plan Sadang), Ciwangi, Bungursari, Kab. Purwakarta, Jawa Barat untuk dimusnahkan secara keseluruhan dengan cara dibakar, dilarutkan, dan dirusak. 
Selama tahun 2024, Bea Cukai secara keseluruhan melaksanakan penegahan atas rokok illegal sebanyak 20.282 penindakan, dengan jumlah BHP 792,29 juta batang. Dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, penegahan BKC HT illegal dari segi jumlah penegahan mengalami penurunan pada tahun 2024 namun dari jumlah BHP mengalami kenaikan. Dari jumlah BHP tersebut, Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat berhasil melaksanakan penegahan atas rokok illegal sebanyak 4.223 penindakan dengan jumlah BHP 62,2 juta batang dan Kantor Wilayah DJBC Jakarta berhasil melaksanakan penegahan atas rokok illegal sebanyak 720 penindakan dengan jumlah BHP 47,9 juta batang.
Dalam proses penyelesaian perkara pelanggaran di bidang cukai, Bea Cukai menerapkan prinsip ultimum remedium (UR), atau penggunaan hukum pidana Indonesia sebagai sebuah jalan akhir dalam penegakan hukum melalui penerapan sanksi administratif berupa denda agar pelaku tidak mengulangi perbuatan pidana. Selama tahun 2024, Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat tercatat sebanyak 138 UR tahap penelitian dengan nilai Rp8,53 Miliar, sedangkan pada Januari s.d. Juni 2025 tercatat sebanyak 59 UR tahap penelitian dengan nilai Rp2,07 Miliar.
Upaya pemberantasan BKC ilegal khususnya rokok illegal akan terus dilakukan dari hulu hingga hilir. Hal tersebut dilakukan dalam rangka pengendalian konsumsi rokok, pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat, dan kelancaran pembangunan. Pemusnahan ini menjadi wujud transparansi penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, juga cerminan sinergi antarinstansi di bidang pengawasan.



Isikan nama, email dan komentar Anda