Jl. Surapati No.12, Cihaur Geulis, Kec. Cibeunying Kaler, Kota Bandung
(022) 7236745

Sosialiasasikan Ketentuan Cukai, Bea Cukai Jabar Sambangi Ponpes Cipasung Tasikmalaya

Di publish pada 19-02-2024 04:50:11

Sosialiasasikan Ketentuan Cukai, Bea Cukai Jabar Sambangi Ponpes Cipasung Tasikmalaya
Sosialiasasikan Ketentuan Cukai, Bea Cukai Jabar Sambangi Ponpes Cipasung Tasikmalaya

Tasikmalaya (16/01) Hai Sobat Bea Cukai, dalam rangka menggencarkan sosialisasi gempur rokok illegal, Bea Cukai Jabar bersama Satpol PP Jawa Barat mengadakan acara �€œBabarengan Santri Ngagempur Rokok Ilegal.�€ Acara diselenggarakan di Pondok Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat, dengan diikuti oleh para santri, dan perwakilan warga sekitar.


Hadir sebagai pemateri, Bea Cukai Jabar diwakili oleh Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, Fino Vianto. Pada kesempatan kali ini disampaikan materi mengenai ketentuan cukai dan pengenalan ciri-ciri rokok illegal.

Pada kesempatan ini juga disampaikan juga hukum menjual rokok illegal menurut perspektif hukum islam. Materi ini disampaikan oleh ustadz Rizky, pengasuh Ponpes Cipasung. “Salah satu syarat sahnya jual beli adalah barang tersebut diizinkan untuk dijual. Rokok illegal dilarang oleh Pemerintah, maka hukum menjualnya pun tidak dibenarkan karena melanggar syarat sahnya jual beli.”


Dengan memahami ketentuan mengenai rokok illegal, diharapkan kedepannya para santri dapat mengajarkan ilmunya kepada masyarakat luas, sehingga peredaran rokok ilegal semakin dapat ditekan.
Sobat Bea Cukai, jika kamu menemukan rokok dengan ciri-ciri sebagai berikut:
1.    Rokok tanpa pita cukai
2.    Rokok dilekati pita cukai palsu
3.    Rokok dilekati pita cukai bekas pakai
4.    Rokok dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya (misalnya pita cukai rokok jenis SKT (sigaret kretek tangan) dilekatkan di rokok jenis SKM (sigaret kretek mesin), dan
5.    Rokok dilekati pita cukai salah personalisasi (misal pita cukai milik pabrik ABC dilekatkan di kemasan rokok milik pabrik XYZ)

jangan ragu untuk melaporkan kepada kami ya, atau ke Kantor Bea Cukai terdekat. Mari bersama, bahu-membahu memberantas peredaran rokok illegal!
#BeaCukaiMakinBaik
#gempurrokokilegal



Isikan nama, email dan komentar Anda